REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Selama masa Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) DKI Jakarta diberlakukan kembali, Grab Indonesia memastikan terus menerapkan prosedur kesehatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini kembali menerapkan PSBB namun ojek daring tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
“Grab telah dan akan terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan dan keamanan, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang,” kata Director of Government Affairs and Strategic Collaborations Grab Indonesia Uun Ainurrofiq, Senin (14/9).
Uun menuturkan, Grab juga mengapresiasi pemerintah yang tetap mengizinkan operasional layanan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang pada masa PSBB. Dia menegaskan, Grab tetap mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PSBB. “Kami yakin dengan mendukung kebijakan tersebut kita bersama dapat mengurangi potensi penularan Covid-19,” ujar Uun.
Grab juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan. Selain itu, untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, Grab juga meminta pengemudi mengenakan masker dan sarung tangan setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan, dan menjaga jarak aman melalui prosedur tanpa kontak bagi layanan pengiriman barang dan makanan.