Senin 14 Sep 2020 12:39 WIB

Pemkot Pontianak Tunda Kenaikan Tarif Parkir

Ada kenaikan tarif untuk kedua jenis retribusi yang dipungut Dishub.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Lahan parkir (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Lahan parkir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menunda rencana kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di daerah itu karena situasi perekonomian masyarakat yang tidak memungkinkan terkait dengan pandemi Covid-19.

"Dengan ditundanya rencana kenaikan itu, maka tarif parkir yang berlaku sekarang masih tarif lama," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Senin (14/9)

Saat ini, pihaknya belum bisa memberlakukan tarif parkir kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 karena kondisi pandemi Covid-19 masih melanda.