REPUBLIKA.CO.ID,
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menunda rencana kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di daerah itu karena situasi perekonomian masyarakat yang tidak memungkinkan terkait dengan pandemi Covid-19.
"Dengan ditundanya rencana kenaikan itu, maka tarif parkir yang berlaku sekarang masih tarif lama," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Senin (14/9)
Saat ini, pihaknya belum bisa memberlakukan tarif parkir kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 karena kondisi pandemi Covid-19 masih melanda.