Senin 14 Sep 2020 13:51 WIB

Diduga Aniaya Ibu Kandung, Seorang Pemuda Diringkus

Pelaku berusia 22 tahun.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

AMBON - Polres Maluku Tengah (Malteng), akan menahan PH alias Patrik (22), seorang pemuda Kampung Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap ibu kandungnya.

"Pelaku awalnya diringkus warga karena berusaha melarikan diri usai melakukan penganiayaan berat terhadap korban Ny. Fransina Hehanusa (50) pada Minggu, (13/9)," kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Senin (14/9).

Sementara korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Masohi akibat mengalami luka potong di bagian kepala dan tangan serta memar pada sekujur tubuhnya.