Senin 14 Sep 2020 14:16 WIB

HDMI: Proses Hukum Peristiwa Penusukan Syeikh Ali Jaber

Penusukan yang menimpa Syeikh Ali Jaber sesungguhnya merupakan usaha pembunuhan. 

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Habib Idrus bin Salim Al Jufri
Foto: Tangkapan layar akun instagram idrusjufrie.
Habib Idrus bin Salim Al Jufri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bangsa Indonesia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya, kembali berduka atas peristiwa penusukan terhadap Syeikh Ali Jaber pada Ahad (13/9). Syeikh Ali Jaber saat itu tengah mengisi pengajian di Masjid Falahuddin Tamin, Tanjungkarang, Bandar Lampung. 

Atas peristiwa tersebut, Himpunan Dai Muda Indonesia (HDMI) meminta kasus penusukan Syeikh Ali Jaber agar diusut tuntas oleh kepolisian. Mereka menilai penyerangan tersebut, adalah upaya percobaan pembunuhan terhadap Syeikh Ali Jaber.

"Melihat kronologinya, penusukan yang menimpa Syeikh Ali Jaber sesungguhnya merupakan usaha pembunuhan. Oleh karena itu, harus ditangani dengan serius secara hukum," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat HDMI, Habib Idrus Salim Al Jufri dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (14/9). 

Berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun, atau berdasarkan Pasal 53 (1) KUHP Jo Pasal 340 KUHP tentang Percobaan (Poging) Pembunuhan. Oleh karena itu, sambungnya, Pengurus Pusat HDMI meminta pihak aparat keamanan baik Kepolisian maupun Pemerintah setempat, juga Pemerintah Pusat untuk segera mengusut Kasus Penusukan kepada Syeikh Ali Jaber hingga tuntas.