REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) M Choirul Anam mengatakan, penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung harus diusut tuntas kepolisian. Sebab, hal tersebut merupakan kekerasan terhadap tokoh agama yang dilarang secara hukum dan HAM.
"Kekerasan terhadap tokoh agama atau yang lainnya dan apapun alasannya adalah tindakan yang dilarang secara hukum dan HAM. Oleh karena itu, polisi harus mengusut tuntas rangkaian dan kontruksi peristiwa secara dalam walaupun sudah ada penetapan tersangka," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (14/9).
Dia menegaskan, kepolisian juga harus mendengarkan ahli psikologi atau psikiater untuk memberikan ruang dan menguji secara ilmiah mengenai kemungkinan tersangka tersebut adalah Orang Dengan Gangguab Jiwa (ODGJ) ataukah bukan. Sehingga, pernyataan status kejiwaan tersangka menjadi data yang valid.
"Semoga kekerasan dengan alasan apapun tidak berulang kembali dan kasusnya diusut tuntas," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk remaja berkaos biru di panggung kehormatan saat acara Wisuda Hafidz Alquran di halaman Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang.
Lengan kanan atas Syekh Ali Jaber kena tikam senjata tajam pelaku yang tiba-tiba naik panggung. Syekh dilarikan ke Puskesmas Gedong Air, sedangkan pelaku diamankan jamaah dan dibawa ke kantor polisi.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber bernama Alfin Andrian berusia 24 tahun. Ia beralamat di Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
“Rumahnya tidak jauh dari masjid (Tempat Kejadian Perkara) sekitar 300 meter dari masjid,” kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto kepada wartawan di Mapolda Lampung, Ahad (13/9) malam.