REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua di DKI Jakarta dinilai sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta prioritas perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari Covid-19. PSBB diterapkan untuk mendisplinkan kembali penegakan protokol kesehatan di masyarakat.
Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) DKI Jakarta Eman Sulaeman Nasim mengatakan PSBB diberlakukan melindungi nyawa manusia, baik warga DKI Jakarta maupun non-Jakarta yang beraktivitas di Jakarta dan sekitarnya. "Sekaligus memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Eman di Jakarta, Senin (14/9).
Menurut Eman, gubernur Jakarta sudah seharusnya memikirkan keselamatan warganya. Terlebih sudah seribu lebih warga Jakarta yang meninggal akibat Covid-19. Belum lagi para tenaga kesehatan yang ikut menjadi korban.
Pengamat kebijakan publik ini mengatakan diterapkannya PSBB lebih ketat dari pada PSBB transisi, karena masyarakat tidak disiplin menegakkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M). Akibat ketidak disiplinan ini, angka penularan meningkat. "Jumlah warga yang tertular dan terinfeksi Covid menjadi semakin tinggi," ujarnya.
Resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19, kata Eman, bisa diselesaikan dengan menghentikan dahulu penyebaran virusnya. Ia meyakini jika warga atau manusianya sudah sehat, terbebas dari Covid-19 maka pertumbuhan ekonomi akan kembali berjalan.
Sekretaris Komisi I DRD DKI Jakarta ini berharap pemberlakuan PSBB dapat berdampak positif menghentikan rantai penyebaran Covid-19. Dengan begitu masyarakat terpapar virus mematikan ini bisa berkurang. "Sehingga tidak perlu lagi diterapkan PSBB lanjutan," ucapnya.