Senin 14 Sep 2020 15:16 WIB

In Picture: Kapasitas Perkantoran Dibatasi Maksimal 50 Persen

Pemprov DKI membatasi kapasitas akibat meningkatnya klaster perkantoran di Jakarta..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Karyawan menggunakan pelindung wajah saat bekerja pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Karyawan menggunakan pelindung wajah saat bekerja pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Karyawan menggunakan pelindung wajah saat bekerja pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Fasilitas hand sanitizer tersimpan di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Karyawan menggunakan pelindung wajah saat bekerja pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Karyawan menggunakan pelindung wajah saat bekerja pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karyawan menggunakan pelindung wajah saat bekerja pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9).

Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement