REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengecam aksi penusukan Syekh Ali Jaber di Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu, (13/9). Penusukan terhadap ulama terkemuka itu dinilai biadab dan tidak berprikemanusiaan.
Menurut Dewan Pengarah BPIP Prof Dr KH Said Aqil Siraj MA tindakan tersebut sangat biadab dan tidak bermoral. Aksi tersebut juga tidak diperbolehkan dalam hidup oleh siapapun dan atas nama apapun.
"Tindakan biadab! Tidak punya moral dan tidak punya muru'ah, tidak punya rasa tanggung jawab. Siapapun dan mengatasnamakan apapun tidak boleh dan dilarang agama", tegasnya senin, (14/9/2020).
Serupa dikatakan staf khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo aksi penusukan tersebut telah melanggar prinsip kehidupan. Sehingga tidak ada toleransi untuk diberikan hukuman supaya ada efek jera.
"Tindakan ini pelanggaran terhadap kemanusiaan yang mendasar, karena melukai nurani kemanusiaan, kita berharap tindakan kekerasan apapun alasan tidak bisa dibenarkan maka pelaku harus dihukum dengan hukuman sepantasnya supaya ada efek jera," ucapnya saat dihubungi via WhatsApp.
Orang yang kerap disapa Romo benny juga mengungkapkan kultur kekerasan tidak pantas dilakukan dalam perilaku kehidupan manusia yang menganut agama apapun. Bahkan kultur kekerasan harus diputus dalam perilaku kehidupan bersama.
"Kesadaran akan pentingnya budaya dialog, menghargai martabat kemanusiaan harus ditanamkan sejak dini, di dalam pendidikan keluarga misalkan, bahwa nilai kehidupan tidak boleh dirampas oleh manusia karena hak hidup dijamin dengan hukum," terangnya.
Menurutnya siapapun melakukan kekerasan berarti menghancurkan kehidupan, mereka yang menghancurkan kehidupan berarti menghancurkan kemuliaan Tuhannya.
"Maka sekali lagi saya mendorong kepada pihak berwajib mengusut tuntas motif pelaku yang melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dan diungkap motifnya itu lewat proses pengadilan terbuka, sehingga masyarakat mengetahui motif sebenarnya", tegasnya.