REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp 19,668 triliun. Jumlah itu untuk menambah pagu anggaran tahun 2021 sebesar Rp 111,975 triliun.
Pengajuan tersebut disampaikan Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (14/9). "Pagu anggaran itu belum mencukupi kebutuhan minimal anggaran di lingkungan Polri," jelas Eddy saat rapat di ruang rapat Komisi III, Senayan Jakarta, Senin (14/9).
Gatot menyampaikan, usulan tambahan anggaran pada penetapan pagu alokasi anggaran TA 2021 itu telah disampaikan pada Kemenkeu dan Kementerian PPN/Bappenas sesuai surat Kapolri nomor b/5487/VIII/ren.2.3/2020.
Eddy menjelaskan, pagu anggaran Polri tahun 2021 diprioritaskan untuk lima program. Pertama, program profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) Polri sebesar Rp 2,401 triliun. Kedua, program penyelidikan dan penyidikan pidana sebesar Rp 5,496 triliun.
Ketiga, program modernisasi almatsus dan sarana prasarana Polri sebesar Rp 37,900 triliun. Keempat, program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sebesar Rp 17,017 triliun serta kelima program dukungan manajemen sebesar Rp 49,159 triliun.
Kemudian, jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai Rp 53,977 triliun atau 48,21 persen. Belanja barang Rp 28,707 triliun atau 25,64 persen. Belanja modal sebesar Rp 29,290 triliun atau 26,16 persen.
Adapun pengajuan penambahan anggaran sebesar Rp 19,6 triliun terdiri dari belanja barang sebesar Rp 4,487 triliun dan belanja modal Rp 15,180 triliun.
"Kami mohon dukungan penuh dari bapak pimpinan Komisi III dan seluruh anggota agar usulan ini bisa dipenuhi," kata Gatot.
Komisi III DPR RI pun mendukung adanya penambahan anggaran Polri sekitar Rp19 triliun dalam pagu anggaran 2021. "Komisi III dapat menerima Pagu Anggaran Polri Tahun 2021 sebesar Rp111,975 triliun serta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp19,668 triliun," kata Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat.
DPR akan meminta laporan penggunaan anggaran setiap semester I dan II tahun 2021 pada Raker Evaluasi APBN. Selain itu, apabila terdapat belanja barang/modal yang tidak sesuai prioritas, maka bisa dialihkan sesuai saran Anggota Komisi III DPR.