REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan terus menggiatkan operasi penegakan protokol kesehatan, dibantu jajaran Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seperti pada Senin (14/9), dimana aparat gabungan menggelar operasi penegakan protokol kesehatan di tujuh titik di Surabaya.
Namun demikian, Eddy menegaskan, untuk mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, belum diberlakukan sanksi denda. Mereka hanya disita KTP dan diberi sanksi push up. Eddy mengatakan, sesuai koordinasi dengan aparat kepolisian, sanksi denda belum diterapkan karena hari pertama ini masih sebagai terapi kejut.
"Sesuai koordinasi dengan Kepolisian kemarin, sementara belum diterapkan denda di hari pertama, karena masih memberi shock therapy dulu," ujar Eddy dikonfirmasi Senin (14/9).
Operasi serentak yang dimulai pukul 07.00 WIB ini cukup mengagetkan pengendara sehingga tidak sedikit pula para pelanggar yang harus disita KTP dan disanksi push up dan kerja sosial. "Laporan dari temen-temen, banyak yang disita KTP dan ditindak di tempat," ujarnya.
Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di Surabaya masih terus dilakukan di hari berikutnya. Di hari pertama, operasi gabungan digelar di tujuh titik yakni Jalan Ahmad Yani kawasan Cito, KBS, Jalan Merr Gunung Anyar, Jalan Pahlawan, Jalan Tambak Oso Wilangun, Pasar Bawang Pabean, dan Pasar Pegirikan Semampir.
Operasi ini menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) Provinsi Jatim. Eddy mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar patuh pakai masker tidak hanya saat di depan aparat. Tapi bisa menjadi penegak protokol kesehatan untuk diri dan keluarga, karena hanya itu sementara ini yang bisa menghentikan pandemi Covid-19.
"Mohon kepada masyarakat jangan menerapkan protokol kesehatan ketika ada aparat penegak, mari kita menjadi penegak protokol bagi kita sendiri dan keluarga. Karena hanya itu yang bisa membantu proses penghentian pandemi Covid-19 di Surabaya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Pemprov Jatim akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas Covid-19 dengan pengetatan protokol kesehatan. Salah satunya melalui revisi dari Perda Nnomor 1 tahun 2019 yang telah direvisi menjadi Perda Nnomor 2 tahun 2020, serta Pergub 53 tahun 2020, dan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.
Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Khofifah, akan diberikan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu. Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Sanksi mulai diterapkan per hari ini, Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama,"ujar Khofifah.