REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dengan total luas 2,2 hektare (ha) di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Sebanyak sembilan bidang tanah disita KPK terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp 4,5 miliar," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9).
Saat ini, lanjut Ali, tim penyidik telah memasang plang penyitaan. Penyidik KPK pun terus menelusuri aset-aset Taufiqurrahman lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan memverifikasi aset berupa empat bidang tanah lainnya.
"Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan empat bidang tanah dengan luas sekitar 1 Hektar dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp 2,3 miliar," katanya.
Ali memastikan, tim penyidik bakal terus mengumpulkan alat bukti untuk merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pencucian uang Taufiqurrahman. Selain menyita sejumlah aset, tim penyidik juga telah memeriksa sekitar 17 saksi terkait kepemilikan aset Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam kasus ini Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 5 miliar selama 2013-2017. Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.