REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun untuk tahun 2021. Sebanyak Rp 400 miliar dari anggaran yang diajukan itu diminta untuk membangun Gedung Utama Kejagung yang hangus karena kebakaran pada 22 Agustus 2020 lalu.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, kebakaran itu mengganggu kelancaran tugas pokok maka diperlukan pembangunan kembali gedung tersebut. Namun musibah kebakaran tersebht terjadi setelah pembahasan pagu anggaran berlangsung.
Dengan demikian, anggaran pembangunan kembali gedung utama belum terakomodir belum terakomdir dalam pagu anggaran 2021 di atas.
"Oleh karena itu kejaksaan memohon kiranya Komisi iii DPR RI dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar rupiah untuk pembangunan kembali gedung utama kejaksaan," kata Untung dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (14/9).
Kejagung sendiri mendapatkan pagu anggaran indikatif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 6,9 triliun. Anggaran tambahan yang diajukan Kejagung yakni Rp 2,5 triliun, termasuk didalamnya Rp 400 miliar untuk membangun gedung utama Kejagung yang terbakar.