Senin 14 Sep 2020 18:50 WIB

120 Orang Terjaring Razia Pelanggar Protokol Kesehatan

Razia kedua tersebut digelar di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan kawasan Ngarsapura

Rep: binti sholikah/ Red: Muhammad Akbar
Ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RW 11 Kelurahan Cikutra menghentikan pengendara motor yang melintas saat razia penggunaan masker di Jalan Sekepanjang, Cikutra, Kota Bandung, Ahad (13/9). Razia penggunaan masker tersebut guna mendisiplinkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RW 11 Kelurahan Cikutra menghentikan pengendara motor yang melintas saat razia penggunaan masker di Jalan Sekepanjang, Cikutra, Kota Bandung, Ahad (13/9). Razia penggunaan masker tersebut guna mendisiplinkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Satuan Gugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Solo kembali menggelar razia bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Razia kedua tersebut digelar di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan kawasan Ngarsapura, Senin (14/9). Kegiatan tersebut melibatkan personel Satpol PP, Polresta Solo, dan Kodim 0735/Surakarta.

Pada operasi penertiban tersebut, petugas gabungan menjaring 120 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas luar rumah.

Sekretaris Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan, razia digelar selama dua jam. Petugas gabungan mendapati 120 orang tidak mengenakan masker di Jalan Slamet Riyadi dan kawasan Ngarsapura.

"Semuanya pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara," jelasnya kepada wartawan, Senin (14/9).

Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi untuk membersihkan sungai di Solo. Kali ini, para pelanggar diminta untuk membersihkan Kali Toklo di wilayah Kecamatan Banjarsari.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan juga mendapati delapan orang pelanggar yang tergolong lanjut usia (lansia), serta empat anak-anak di bawah umur.

Pelanggar kelompok lansia dan anak-anak di bawah umur hanya diberikan pembinaan. Anak-anak diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menyebut lima sila Pancasila sebagai sanksinya.

"Sedangkan bagi lansia, kami memberi tahu bentuk pelanggarannya, kemudian kami berikan masker. Mereka diminta membuat surat pernyataan serta kami minta untuk langsung pulang," imbuhnya.

Menurut Didik, petugas gabungan sempat mengubah lokasi penertiban lantaran jadwal razia yang telah disusun sebelumnya bocor di aplikasi perpesanan maupun media sosial.

Awalnya, razia pada Senin dijadwalkan di Stasiun Solo Balapan, kemudian diubah menjadi Jalan Slamet Riyadi dan kawasan Ngarsapura.

"Meskipun jadwal penertiban sempat bocor, tetap ada pelanggaran. Paling banyak pelanggar merupakan pengendara motor," ungkap Didik.

Selanjutnya, petugas gabungan, akan rutin melaksanakan penertiban terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Namun, jadwal dan lokasi bakal dirahasiakan sebagai peringatan kepada masyarakat. Di samping area publik, penertiban juga akan menyasar lokasi usaha, mal dan sebagainya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement