REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya masih mengkaji nominal denda yang akan dibebankan pada pelanggar protokol kesehatan di Kota Pahlawan. Pelanggar protokol kesehatan yang dimaksud adalah mereka yang tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya menyatakan, pihaknya masih minta pendapat dari ahli hukum dan ahli ekonomi untuk memasukkan poin besaran denda dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Sampai saat ini Pemkot masih menyusun terkait perubahan Perwali yang ada penambahan sanksi denda uang," ujar Febriadhitya di Balai Kota Surabaya, Senin (14/9).
Di dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disebutkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Denda administratif perorangan sebesar Rp250 dan untuk pengelola bidang usaha Rp500.
Namun kata Febri, Pemkot Surabaya masih membahas besaran denda itu sesuai kearifan lokal daerah Surabaya. "Memang di dalam Pergub sudah ada denda, tapi kan di Surabaya harus disesuaikan dengan kondisi kearifan lokal," ujarnya.
Febri memastikan dalam waktu dekat revisi Perwali yang mencantumkan nominal denda akan diterbitkan. Berbagai kajian tengah digodok bersama ahli hukum dan ahli ekonomi. Menurut Febri, yang lebih penting adalah agar upaya-upaya yang dilakukan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Yang terpenting dari penerapan Perwali ini adalah mengetuk kesadaran. Terkait sanksi-sanksi itu hanya peringatan saja. Ada kok di luar negeri yang tanpa denda itu bisa menghentikan Covid-19," kata dia.