Senin 14 Sep 2020 23:50 WIB

Cegah Manipulasi, Pendataan Warga Miskin DIY Pakai Aplikasi

Data warga miskin Yogyakarta diunggah ke aplikasi di telepon pintar.

Cegah Manipulasi, Pendataan Warga Miskin DIY Pakai Aplikasi. Petani memanen padi di Margoagung, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta (ilustrasi).
Foto: ANTARA
Cegah Manipulasi, Pendataan Warga Miskin DIY Pakai Aplikasi. Petani memanen padi di Margoagung, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Proses pendataan warga miskin di Kota Yogyakarta yang akan dimasukkan dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial 2021 dilakukan dengan aplikasi. Penggunaan aplikasi sebagai upaya mencegah manipulasi sehingga data yang dihasilkan semakin valid.

“Petugas harus menggunakan aplikasi yang ada di telepon pintar Android. Data di lapangan bisa langsung dimasukkan dalam aplikasi menggunakan foto, jadi tidak lagi ada manipulasi,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Agus Sudrajat, Senin (14/9).

Baca Juga

Menurut dia, penggunaan aplikasi untuk proses pendataan keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) baru dilakukan tahun ini. Di saat pandemi Covid-19, penggunaan aplikasi akan sangat membantu mempercepat verifikasi.

Proses pendataan atau verifikasi langsung ke lapangan akan mulai dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh petugas memperoleh bimbingan teknis penggunaan aplikasi pendataan tersebut. Di setiap kelurahan terdapat lima petugas yang akan melakukan proses verifikasi secara langsung dari rumah ke rumah. Petugas akan mengecek seluruh indikator penilaian, salah satunya aset tanah, bangunan hingga benda bergerak lainnya.

“Misalnya bagaimana kondisi rumah warga. Apakah lantainya masih tanah, tegel atau sudah menggunakan keramik. Semuanya difoto dan foto tersebut bisa diunggah ke aplikasi,” katanya.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi manipulasi data dalam proses verifikasi di lapangan. “Sebelumnya, mungkin saja ada manipulasi pendataan karena tidak disertakan bukti dari hasil proses verifikasinya. Dari hasil verifikasi tersebut akan diketahui nilai pendataan untuk menentukan apakah warga bisa masuk data KSJPS 2021 atau tidak,” katanya.

Penggunaan aplikasi tersebut juga bisa digunakan sebagai bukti menjawab apabila ada keluhan dari warga di kemudian hari mengenai hasil pendataan. “Data yang tersimpan di aplikasi bisa dibuka kembali untuk ditunjukkan apabila ada keluhan dari warga,” katanya.

Warga yang masuk dalam data verifikasi berasal dari data KSJPS 2020 sebanyak 14.359 kepala keluarga ditambah usulan baru dari masyarakat. Sebelum terjadi pandemi, jumlah usulan baru yang disampaikan pengurus wilayah mencapai sekitar 4.000 kepala keluarga, namun seiring dengan berlarutnya pandemi Covid-19, maka jumlah usulan mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat.

“Data terakhir yang kami terima adalah 9.399 kepala keluarga. Dengan demikian, total keluarga miskin yang akan kami verifikasi tahun ini mencapai 23.758 kepala keluarga,” katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement