REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta, lembaga pendidikan di Indonesia tak mengajarkan materi bermuatan sex consent. Materi tersebut dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila.
Sebelumnya, politisi PKS Almuzzamil Yusuf mengunggah video di akun Youtube guna menuntut klarifikasi atas materi sex consent yang diajarkan dalam E-class: Cegah Tindak Kekerasan Seksual oleh Pusat Kajian Gender UI. Materi itu dicantumkan Almuzzamil mengajarkan aktivitas seksual boleh dilakukan asal ada kesepakatan bersama alias suka sama suka.
"Kalau betul ada mata kuliah yang mengajarkan nilai-nilai seperti itu, maka patut untuk segera dihentikan. Artinya lembaga pendidikan tinggi tersebut justru mengajarkan nilai-nilai liberal yang bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusian yang beradab," kata Munarman pada Republika, Senin (14/9).
Munarman menekankan, masyarakat beradab tentu memegang nilai ketuhanan dan keadaban. Nilai-nilai luhur tersebut lalu diajarkan melalui pendidikan.
Atas dasar itu, dia heran jika ada lembaga pendidikan yang memberi materi di luar nilai-nilai luhur yang dianut di Indonesia. Dia meminta, lembaga pendidikan jangan sampai mengajarkan nilai-nilai yang merusak peradaban seperti sex consent.
"Tapi pastikan lagi, ada di mata kuliah apa? Dan metode pengajarannya bagaimana?" ujar Munarman.
Munarman mengajurkan, mahasiswa lebih baik menolak mengikuti mata kuliah tersebut jika benar-benar ada. "Inikan artinya bukan lagi pendidikan, tapi merusak anak anak muda Indonesia," tegas Munarman.
Hingga saat ini, pihak Republika masih menunggu klarifikasi dari pihak UI yang menjanjikan akan memberi tanggapan atas hal tersebut.