REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai Indonesia perlu memiliki Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama, bukan hanya untuk lindungi tokoh Agama Islam saja namun semua tokoh agama dari seluruh agama yang diakui di Indonesia.
Hidayat mendesak DPR RI dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU PTASA) yang sudah diputuskan menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2020.
"Selama ini Indonesia sebagai Negara Hukum, belum mempunyai aturan hukum yang khusus untuk melindungi tokoh agama dari beragam agama yang diakui sah di Indonesia," kata Hidayat Nur Wahid (HNW), dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakan HNW terkait keprihatinannya atas peristiwa penganiayaan terhadap Ali Jaber yang ditusuk saat berdakwah di masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Ahad (13/9).
Menurut HNW, penikaman terhadap Syekh Ali Jaber merupakan bukti bahwa ancaman dan intimidasi terhadap ulama, tokoh Agama Islam, dan juga tokoh agama lainnya, nyata adanya.
Karena itu menurut dia, Indonesia sebagai negara Pancasila, yang mengakui kebebasan melaksanakan ajaran agama sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan mewajibkan Negara untuk melindungi seluruh Penduduk Indonesia dalam UUD NRI 1945, memerlukan instrumen hukum yang spesifik dan bisa melindungi peran para tokoh agama saat menyampaikan ajaran agamanya masing-masing.
"Ini bukan kasus yang pertama, karena kasus serupa sudah berulangkali terjadi. Kalau negara sekuler seperti Amerika Serikat, yang mayoritas beragama Kristiani saja mempunyai aturan hukum untuk melindungi pemuka agama agar tidak dikriminalisasi, seperti adanya Pastor Protection Act, maka sewajarnya bila Indonesia negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa juga mempunyai aturan hukum yang menjadi lex spesialis untuk melindungi tokoh agama,” ujarnya.
Hidayat menjelaskan, RUU tersebut perlu memuat perlindungan fisik bagi tokoh agama dari semua agama yang diakui di Indonesia, saat mereka sedang menyampaikan ajaran agamanya dan juga sanksi bagi yang melakukan persekusi terhadap tokoh agama.
Menurut dia, perlindungan fisik dapat berupa perlindungan dari intimidasi, ancaman kekerasan, hingga kekerasan fisik seperti yang baru saja menimpa Syekh Ali Jaber.
"Hal itu perlu diatur secara tegas di dalam peraturan lex spesialis di level undang-undang. Sanksi bisa berupa kurungan penjara maupun denda," katanya.