Senin 14 Sep 2020 18:18 WIB

Pemkab Bekasi Berlakukan PSBM

Pemkab Bekasi akan petakan wilayah dan aktivitas untuk optimalkan pengawasan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) meninjau kegiatan rapid test atau tes cepat di pabrik Suzuki, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jum
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) meninjau kegiatan rapid test atau tes cepat di pabrik Suzuki, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jum

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sepakat untuk tidak menerapkan PSBB total menanggapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, menuturkan, pemkab akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Kebijakan tersebut hampir sama dengan PSBB Proposional, hanya saja wilayahnya dipetakan lagi ke kecamatan dan desa yang menjadi zona merah. “Untuk pembatasannya juga di PSBB Proposional hanya kegiatan belajar mengajar saja yang tidak diperbolehkan, namun yang lainnya diperbolehkan dengan pembatasan sekitar 25-30 persen," kata dia kepada wartawan, Senin (14/9).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, menuturkan, per tanggal 7 September hingga 13 September 2020, zona merah di Kabupaten Bekasi masih masuk dalam kategori risiko tinggi. Dia menuturkan, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.417 orang, sembuh sebanyak lebih dari 1.200 orang, dan meninggal dunia sebanyak 48 orang.

Perubahan status zona yang terjadi belakangan ini, lanjut Uju, disebabkan oleh banyaknya kontak erat dengan kluster industri yang terjadi beberapa waktu terakhir. Untuk menekan penyebarannya, perusahaan sudah melakukan pengawasan sepulang kerja serta melakukan test usap/PCR.

“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, test PCR sudah berjalan di beberapa perusahaan. Tidak hanya itu, unsur forkopimda seperti Kapolres dan Dandim Kabupaten Bekasi juga sudah meminta dan melakukan kunjungan ke beberapa kawasan industri," jelas dia.

Adapun, Pemkab Bekasi akan memetakan wilayah dan aktivitas untuk mengoptimalkan pengawasan kepada masyarakat. Sehingga dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada tanggal 12 September kemarin yaitu tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap penularan Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement