REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta kasus penusukan Syekh Ali Jaber yang ditusuk saat berdakwah di masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Ahad (13/9) diusut tuntas. HNW meminta pihak Kepolisian segera mengusut kasus tersebut secara terbuka dan tuntas, termasuk apa motif, siapa dalang, dan jangan berhenti pada alasan klise yaitu gangguan mental.
"Ini bukan kasus yang pertama, karena kasus serupa sudah berulangkali terjadi," kata HNW dalam keterangannya Senin (14/9).
Apalagi para warga net saja bisa menampilkan banyak foto mutakhir dari pelaku sebagai bukti digital bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang normal. Menurut HNW, penikaman terhadap Syekh Ali Jaber merupakan bukti bahwa ancaman dan intimidasi terhadap ulama, tokoh Agama Islam, dan juga tokoh agama lainnya, nyata adanya. Oleh karena itu, perlu ada Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama, bukan hanya untuk lindungi tokoh Agama Islam saja namun semua tokoh agama dari seluruh agama yang diakui di Indonesia.
RUU tersebut perlu memuat perlindungan fisik bagi tokoh agama dari semua agama yang diakui di Indonesia, saat mereka sedang menyampaikan ajaran agamanya dan juga sanksi bagi yang melakukan persekusi terhadap tokoh agama.
Dengan begitu, diharapkan persekusi terhadap ulama atau tokoh agama tidak terulang kembali sehingga menghadirkan efek jera menjadi penting bagi penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku.