Selasa 15 Sep 2020 00:17 WIB

KPK Segera Teken Sprindik TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

Nurhadi diduga memiliki kekayaan tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, pihaknya telah melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nawawi memastikan, bakal segera menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU Nurhadi dalam waktu dekat.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal menunggu saja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Nawawi di Gedung KPK Jakarta, Senin (14/9). 

"Kami upayakan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kami terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," ucap Nawawi.

Berdasarkan data yang dimiliki ICW dan Lokataru, Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi.

Beberapa aset yang diduga milik Nurhadi, di antaranya; tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; delapan badan hukum, baik dalam bentuk PT maupun UD; dua belas mobil mewah; dua belas jam tangan mewah

Nurhadi diitetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement