Senin 14 Sep 2020 18:59 WIB

Ini Penjelasan Bima Arya Berlakukan PSBM di Kota Bogor

Pemkot Bogor siap mengantisipasi maraknya warga DKI Jakarta ke Kota Bogor.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Bogor Bima Arya berpose dengan buku karyanya yang berjudul Positif! saat peluncuran di Pendopo 6, Baranangsiang Indah, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2020). Buku berjudul Positif! setebal 148 halaman yang ditulis Bima Arya tersebut berisi pengalaman dan renungan selama menjalani perawatan dan isolasi sebagai pasien positif COVID-19 di RSUD Kota Bogor, sekaligus memberi kesadaran bagi semua orang untuk dapat mengikuti protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona baru (COVID-19).
Foto: ANTARA /Arif Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya berpose dengan buku karyanya yang berjudul Positif! saat peluncuran di Pendopo 6, Baranangsiang Indah, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2020). Buku berjudul Positif! setebal 148 halaman yang ditulis Bima Arya tersebut berisi pengalaman dan renungan selama menjalani perawatan dan isolasi sebagai pasien positif COVID-19 di RSUD Kota Bogor, sekaligus memberi kesadaran bagi semua orang untuk dapat mengikuti protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona baru (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) selama dua pekan ke depan. Terhitung, kebijakan itu akan dimulai pada Selasa (15/9).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan situasi di Kota Bogor serta kebijakan Pemeritah Provinsi DKI Jakarta maupun Jawa Barat. "Kota Bogor memutuskan untuk melaksanakan PSBM selama dua pekan ke depan," kata Bima di Balai Kota Bogor, Senin (14/9).

Bima menjelaskan, tak terdapat perbedaan antara PSBM maupun PSBM-Komunitas yang sebelumnya diberlakukan di Kota Bogor. Pasalnya, kebijakan pembatasan wilayah memiliki berbagai macam yang disesuaikan dengan kondisi di wilayah tersebut.

"Enggak ada bedanya. Jadi PSBB kan tidak pernah diubah tetapi kan ada variannya. Ada proporsional, dan kita mikro," ucap Bima.

Dalam PSBM, Bima menguraikan, penanganan Covid-19 lebih dikonsentrasikan pada wilayah yang lebih sempit dengan penguatan protokol kesahatan. Oleh karena itu, dalam kebijakan PSBM ini, Pemkot Bogor menggandeng sejumlah pihak untuk membentuk unit edukasi dan pengawasan.

Unit edukasi, sambung Bima, melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor. Unit ini bertugas untuk memberikan pemahaman tentang bahaya dan pencegahan Covid-19.

Sementara pada unit pengawasan, Bima menjelaskan, pihaknya sepakat untuk melibatkan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kota Bogor. Unit ini, akan berkolaborasi dengan Polri-TNI dan Satpol-PP Kota Bogor. "Mulai besok 2 unit ini akan menguatkan edukasi dan pengawasan," kata dia.

Bima menyatakan, pihaknya siap mengantisipasi maraknya warga DKI Jakarta ke Kota Bogor akibat pemberlakuan PSBB secara ketat. Sebab, dibatasinya sektor usaha dan pariwisata di Jakarta berpotensi banyaknya warga yang berkunjung ke Bogor.

"Artinya seluruh titik yang berpotensi pelanggaran akan diawasi. Patroli setiap hari," jelas Bima.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement