REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri mengatakan akan mendalami secara serius terkait kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Lampung. Pihaknya telah mengirim tim medis terdiri dari psikiater dan dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri ke Lampung untuk mengecek informasi ganguan jiwa pelaku penusukan.
"Polri sangat serius menangani kasus ini. Salah satunya mengirim tim medis dari Polri ke Lampung untuk mengusut kasus tersebut. Lalu, sesuai apa yang disampaikan oleh pak Kapolda dan Kabid Humas Polda lampung, saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Senin (14/9).
Kemudian, ia melanjutkan tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan dan yang bersangkutan juga dipersangkakan terkait dengan Penganiayaan Berat dan membawa Senjata Tajam Tanpa Hak Sesuai Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Sampai dengan saat ini, kata dia, Polresta Bandar Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi. Untuk tindakan selanjutnya, kepolisian akan membuat visum et repertum untuk korban karena korban mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan. Lalu, membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RSJ Kurungan Nyawa Bandar Lampung.
"Tentunya nanti setelah Polri menerima visum et repertum dari korban maupun tersangka akan dilakukan pemeriksaan ahli kedokteran," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Pendakwah Syekh Mohammad Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat berceramah di Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang. Syekh Ali menderita luka tusuk di lengan kanan bagian atas.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah jamaah dan pihak kepolisian diperoleh kronologi penusukan terjadi saat Syekh Ali Jaber belum lama membuka kajian dalam acara Wisuda Tahfidz Quran tersebut. Seorang lelaki tanggung menaiki panggung acara sambil membawa sajam dan mengincar perut Syekh Ali Jaber.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika.co.id, Ahad malam, identitas pelaku bernama Alpin Andria bin M Rudi (26 tahun), dengan alamat rumah di sekitar Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, tak jauh dari lokasi kejadian. Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, menyebutkan, pelaku berinisial AA berusia sekitar 20 tahunan.
"Polisi tengah menyelidiki motif pelaku melakukan penikaman terhadap pendakwah kondang tersebut," kata Zhawani.
Menurut Pandra, pelaku merupakan warga sekitar dan saat ini polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti. "Masih dimintai keterangannya atas motif penusukan terhadap penceramah asal Madinah tersebut, dalam waktu 1x24 jam," ujar Pandra.
View this post on InstagramIdentitas pelaku penusukan Syekh Ali Jaber terkuak. Pelaku adalah pemuda asal Lampung berusia 24 tahun dengan inisial AA. Sejumlah media lokal mengabarkan pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini sontak menimbulkan rekasi riuh dari warganet. #Pelaku #Penusukan #SyekhAliJaber #Lampung #Ulama #Republika