Senin 14 Sep 2020 20:04 WIB

Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Pasal Berlapis

AA dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam

Detik-detik penusukan pendakwah Syeh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Detik-detik penusukan pendakwah Syeh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka pelaku tindak penganiayaan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber yakni AA terancam dikenakan pasal berlapis.

"Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin (14/9)

Awi menegaskan bahwa Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. "Bahwasanya Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung," katanya.

Polisi telah menahan tersangka AA sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan. Sejauh ini penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.

Selanjutnya penyidik akan melakukan visum et repertum terhadap korban dan tersangka. Korban diketahui mengalami luka tusuk sedalam 4 centimeter dan sudah dilakukan dilakukan tindakan pengobatan dengan memberikan enam jahitan.

"Sementara visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaaan ke RSJ Kurungan Nyawa, Lampung," tutur Karo Penmas.

Sebelumnya pendakwah sekaligus ulama Syekh Ali Jaber ditikam orang tidak dikenal saat sedang mengisi acara wisuda hafidz quran di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Ahad (13/9) sore.

Polresta Bandar Lampung telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Ahad (13/9) malam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement