REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang hari ini, Senin (14/9) membagikan sebanyak 8.850 masker kepada warga dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Apabila Perda tersebut diberlakukan, akan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Hari ini kami sosialisasikan peraturan daerah tentang adaptasi kebiasan baru tahun 2020. Jika besok masih ada yang melanggar, akan diberikan sanksi yang telah ditetapkan," kata Kapolresta Padang Imran Amir, Senin (14/9).
Selain membagikan masker, Polresta padang juga membagi-bagikan selebaran dan brosur kepada warga agar semuanya memahami Perda AKB ini.
Polresta Padang melakukan kegiatan bagi-bagi masker di Pasar Raya Padang, Nanggalo, Bandar Buat Pasar Pagi, dan Lubuk Lintah. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap Polsek yang ada di Kota Padang.
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu menjaga Jarak dalam melakukan aktivitas, jangan sampai berkerumun. Tetap memakai Masker, jagalah kebersihan di setiap lokasi kegiatan dengan rajin mencuci tangan," ujarnya.
Imran meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Menurut dia, penegakkan Perda untuk adaptasi kebiasaan baru tidak semata memberi sanksi siapa yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Tapi lebih dari itu untuk menekan penambahan kasus positif Covid-19 dengan menyetop penularan.