REPUBLIKA.CO.ID, BABAKANMADANG -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, mengatakan, telah menyegel tiga rumah makan di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan lantaran tetap buka malam hari di atas pukul 19.00 WIB.
"Yang di segel ada tiga (rumah makan). Diberikan surat peringatan dan akan dilakukan sanksi tipiring (tindak pidana ringan)," ungkapnya saat ditemui usai pelantikan Kwartir Pramuka Kabupaten Bogor di Bumi Perkemahan Gunung Pancar, Babakanmadang, Bogor, Senin (14/9).
Menurutnya, sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) tahap dua di wilayah yang berlaku sejak 11 September 2020, Satpol PP Kabupaten Bogor kembali gencar penertiban. Agus menyebutkan, menjelang PSBB total DKI Jakarta 14 September 2020, pada Sabtu dan Ahad (13/9) pihaknya melakukan penertiban secara masif di Kawasan Puncak, Cisarua, mengenai jam operasional, dan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat.
Pasalnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, Pemkab Bogor mewajibkan sejumlah pusat keramaian tutup pukul 19.00 WIB. Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.
Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperboleh beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Bagi minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.