Senin 14 Sep 2020 21:54 WIB

Otoritas Bandara Kualanamu Perketat Protokol Kesehatan

Protokol Kesehatan di Bandara Kualanamu fokus pada lima hal.

Red: Andi Nur Aminah
Penumpang di terminal kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Penumpang di terminal kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Otoritas Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, dan semua pemangku kepentingan, menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tujuannya guna mendukung ditetapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai 14 September 2020.

"Protokol Kesehatan di Bandara Kualanamu fokus pada jaga jarak (physical distancing), pengecekan kesehatan (health screening), layanan tanpa sentuh (untouching processing), kebersihan fasilitas (facility cleanness & sanitizing) dan perlindungan terhadap setiap individu di bandara (people protection)," ujar Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Djodi Prasetyo, Senin (14/9).

Baca Juga

Ia menyebutkan, setiap personel di bandara memastikan lima fokus tersebut dapat diwujudkan di semua aspek kebandarudaraan. Pengecekan suhu tubuh pelaku perjalanan dijalankan di terminal keberangkatan dan kedatangan. Pengecekan surat hasil rapid test dan PCR test dilakukan secara ketat dengan proses antrean yang sangat baik.

"Di seluruh area bandara juga rutin dilakukan disenfeksi dan disediakan berbagai fasilitas seperti hand sanitizer dan wastafel. Setiap orang di terminal penumpang juga wajib menggunakan masker," ujarnya.