Senin 14 Sep 2020 23:39 WIB

KLHK Tindak Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah

Dua cula badak akan dijual seharga Rp 150.000.000.

Red: Muhammad Fakhruddin
KLHK Tindak Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Anupam Nath
KLHK Tindak Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak perdagangan daring bagian-bagian satwa liar yang dilindungi berupa cula badak dan pipa rokok dari gading gajah di Sukoharjo dan Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi tersebut berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Ditjen Gakkum secara daring bekerja sama dengan pegiat penyelamatan satwa liar dilindungi.

Sustyo mengatakan penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun facebook TS yang telah mengunggah perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak.

Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukorharjo dan Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan barang bukti diduga satu cula badak dari lima orang pelaku di Sukoharjo. Para pelaku tersebut dengan inisial adalah TS (39), ASG (59), AS (41), SS (57), dan LGN (24).