Selasa 15 Sep 2020 05:35 WIB

Berkas Lengkap, Jaksa Pinangki Segera Disidang

"Dalam satu atau dua hari inilah (dilimpahkan ke persidangan)," kata Febrie.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari bakal segera diajukan ke persidangan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, berkas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang dari terpidana Djoko Tjandra tersebut, sudah lengkap dan dinyatakan P-21.

“Kita (penyidik) berharap, agar mungkin secepatnya juga kita dorong untuk segera ke pengadilan. Dalam satu atau dua hari inilah (dilimpahkan ke persidangan). Karena, sudah P-21,” kata Febrie saat dicegat di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, pada Senin (14/9).

Baca Juga

Febrie menerangkan, sejumlah pasal dari penyidikan yang disorongkan ke penuntutan dan tetap harus melekat. Terutama, kata Febrie, yang menyangkut terkait permufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi, dalam Pasal 15 UU Tipikor, dan sejumlah pasal dalam pencucian uang (TPPU).

“Nanti, biar dari penuntutan lah yang menjelaskan pasalnya apa saja. Yang pasti, Pasal 15 itu tetap, dan TPPU,” kata Febrie menerangkan.