REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bakal memberikan sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi juga akan diberikan ke aparatur sipil negara (ASN) dengan denda sebesar Rp300 ribu.
"Sanksi denda dengan nominal yang sama juga diberikan kepada aparatur pemerintah desa yang terbukti melanggar protokol kesehatan," kata Bupati Pati Haryanto, hari ini (14/9) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) virtual tentang Penanganan Penanggulangan COVID-19 di Pendopo Kabupaten Pati, Senin.
Untuk sanksi denda terhadap masyarakat umum yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, nominalnya sebesar Rp100 ribu. Adapun penyelenggara kegiatan atau pelaku usaha sebesar Rp1 juta.
Sebelumnya, kata dia, hanya sanksi sosial berupa menyapu, membersihkan atau memungut sampah pada fasilitas umum. Saat ini ada sanksi denda sesuai dengan Perbup nomor 66/2020 Tentang Perubahan Atas Perbub nomor 49/2020 Tentang Pedoman Menunju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Pati.
Untuk itu, masyarakat beserta jajaran pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Terkait gerakan masif pakai masker serentak selama 14 hari, lanjut Haryanto, rencananya dimonitor oleh seluruh staf yang berada di daerah masing-masing. "Saya berharap gerakan yang dimulai tanggal 14 September sampai dengan 27 September 2020 ini nantinya akan menjadi budaya untuk masyarakat agar selalu menggunakan masker karena telah terbiasa dan kami mohon kepada pemimpin wilayah untuk benar-benar memonitor-nya," ujarnya.
Dengan adanya kenaikan jumlah terkonfirmasi Covid-19 mulai bulan Maret hingga September 2020, kata dia, Kabupaten Pati memasuki zona risiko tinggi penularan virus Corona. Hal itu, lanjut Bupati, perlu cepat disikapi agar masyarakat tidak terus-menerus menganggap Covid-19 sebagai hoaks.