Selasa 15 Sep 2020 08:44 WIB

Hanya Berkas Administrasi Gibran yang Sudah Memenuhi Syarat

Pasangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo belum melengkapi berkas.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Gibran Rakabuming Raka
Foto: Infografis Republika.co.id
Gibran Rakabuming Raka

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengumumkan hasil pemeriksaan berkas persyaratan dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Solo 2020 dalam rapat pleno penyampaian hasil pemeriksaan administrasi persyaratan calon, di kantor KPU Solo, Senin (14/9). Dari empat calon, hanya berkas administrasi Gibran Rakabuming Raka yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Komisioner KPU Solo, Suryo Baruno, membacakan secara rinci hasil pemeriksaan administrasi dari dua pasang bakal calon yang akan bertarung dalam Pilkada Solo 2020, yakni Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang diusung PDIP, serta pasangan independen, Bagyo Wahyono-FX Suparjo.

"Berdasarkan hasil penelitian administrasi, bakal calon atas nama Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya

Selanjutnya, pasangan Gibran, Teguh Prakosa, masih ada berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Teguh dihitung belum mengumpulkan dua syarat, yakni surat keterangan tidak sedang pailit dan surat pengunduran diri dari DPRD Solo.