REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyerangan yang dilakukan John Kei kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian itu dilakukan lantaran adanya berkas yang belum lengkap.
"Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK (John Kei) No: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9).
Nirwan menuturkan, dalam berkas perkara tersebut, John Kei dipersangkakan melanggar Pasal 55 juncto Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951. Pengembalian berkas perkara itu, jelas dia, dilakukan setelah jaksa peneliti memeriksa dan menemukan adanya kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik.
"Tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak penyidik," jelas Nirwan.
Adapun pengembalian berkas tersebut, sambung dia, berdasarkan Pasal 138 ayat 2 KUHAP yang berisi mengenai apabila hasil penyidikan belum lengkap, maka Penuntut Umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. "Disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi," papar dia.
Hingga kini, Nirwan menyebut, penyidik masih melengkapi berkas perkara itu sesuai petunjuk yang telah disusun sesuai hasil penelitian Tim Jaksa Peneliti.