Selasa 15 Sep 2020 12:27 WIB

In Picture: Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Operasi digelar guna mencegah penyebaran COVID-19..

Red: Mohamad Amin Madani

Personel Polisi Pamong Praja menegur pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker saat Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Jalan Cimuncang, Serang, Banten, Selasa (15/9/2020). Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP serta sejumlah aparat lainya itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Personel Polisi Pamong Praja disaksikan anggota Polri memberi hukuman push-up kepada warga yang tidak memakai masker saat Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Jalan Cimuncang, Serang, Banten, Selasa (15/9/2020). Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP serta sejumlah aparat lainya itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Sejumlah personel Polisi Pamong Praja didampingi anggota TNI-Polri mencatat identitas warga yang tidak memakai masker saat Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Jalan Cimuncang, Serang, Banten, Selasa (15/9/2020). Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP serta sejumlah aparat lainya itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Personel Polisi Pamong Praja menegur pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker saat Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Jalan Cimuncang, Serang, Banten, Selasa (15/9/2020).

Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP serta sejumlah aparat lainya itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement