REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan sejumlah penyesuaian terhadap layanan operasionalnya di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Provinsi DKI Jakarta. Penyesuaian yang dilakukan terutama terkait dengan kapasitas penumpang dan waktu operasional.
Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi, yang telah ditetapkan 11 September 2020 lalu.
"Penyesuaian tersebut meliputi maksimal 60 orang per kereta, dari yang tadinya 62 hingga 67 orang per kereta," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar dalam keterangan pers, Senin (14/9).
Dan perubahan waktu layanan operasional dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB pada 17-20 September dengan headway 10 menit. Serta dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB pada 21 September sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan headway juga setiap 10 menit.
Berikut penyesuaian yang dilakukan PT MRT Jakarta di masa PSBB kali ini :
1. Jumlah maksimal pengguna jasa per kereta: 60 orang.
2. Waktu operasional:
• 14—16 September: 05.00—22.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan kereta di hari kerja setiap lima menit pada jam sibuk (07.00—09.00 dan 17.00—19.00) dan setiap 10 menit di luar jam sibuk, dan waktu keberangkatan kereta di akhir pekan
setiap 10 menit.
• 17—20 September: 05.00—20.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 10 menit pada hari kerja dan akhir pekan.
• 21 September sampai waktu yang akan ditentukan kemudian: 05.00—19.00 dengan selang waktu keberangkatan setiap 10 menit baik pada hari kerja maupun akhir pekan.
Di luar itu, lanjut William, penerapan protokol kesehatan dengan ketat tetap dilaksanakan seperti biasa.
PT MRT Jakarta telah menerapkan protokol kesehatan yang selama ini telah dilaksanakan, seperti pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pemakaian masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan. Juga mewajibkan pengguna MRT Jakarta untuk tidak berbicara, baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.