Selasa 15 Sep 2020 13:16 WIB

Wakapolda Jabar Tinjau Pelaksanaan PSBMK di Kota Bogor

Operasi yustisi ini, kata dia, harapannya dapat menjadi pengingat bagi warga.

Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak memakai masker untuk menyapu jalan saat razia di simpang Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/9/2020). Razia gabungan Kota dan Kabupaten Bogor bersama TNI-Polri serta Satpol PP tersebut guna mendisiplinkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak memakai masker untuk menyapu jalan saat razia di simpang Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/9/2020). Razia gabungan Kota dan Kabupaten Bogor bersama TNI-Polri serta Satpol PP tersebut guna mendisiplinkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Kapolda Jawa Barat Brigjen Polisi Eddy Sumitro meninjau pelaksanaan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) lanjutan hari pertama di Kota Bogor, Selasa (15/9). Wakapolda yang didampingi Danrem 061/Sk Bogor, Kapolresta Bogor Kota Brigjen Pol Hendri Fiuser, dan Wali Kota Bogor Bima Arya juga meninjau pelaksanaan operasi yustisi untuk penegakan disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

Peninjauan tersebut dilakukan Wakapolda Jabar di Stasiun Bogor, yakni meninjau kesiapan Stasiun Bogor maupun pengguna KRL dalam menerapkan protokol kesehatan. Di Stasiun Bogor, Wakapolda Jawa Barat melihat pengelola stasiun sudah menyiapkan fasilitas protokol kesehatan dengan baik, seperti pembatas antrian calon penumpang, tanda jejak kaki di lantai untuk pengaturan jaga jarak, maupun tempat cuci tangan air mengalir dan sabun.

Wakapolda Jabar juga melihat, pengguna KRL sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Pengguna KRL semuanya memakai masker dan menjaga jarak," kata Eddy.

Dari Stasiun Bogor, peninjauan dilakukan di Pasar Mawar Kecamatan Bogor Tengah dan Polsek Bogor Utara, yakni meninjau pelaksanaan operasi yustisi melalui razia masker.

Razia masker dilakukan oleh Tim dari Satpol PP Kota Bogor yang didampingi personil polisi dari Polresta Bogor Kota. Di dua lokasi tersebut, ada warga Kota Bogor yang terjaring operasi karena tidak memakai masker dan diberikan sanksi, baik peringatan, sanksi sosial menyapu, maupun denda.

Wakapolda Jabar juga melakukan peninjauan, di Jalan Suryakencana Kota Bogor, untuk melihat kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Menurut Eddy, kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin warga ini adalah instruksi dari Kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk seluruh jajaran di Polda Jawa Barat.

"Operasi yustisi dijalankan oleh Satpol PP yang didampingi personil polisi dan TNI," katanya.

Menurut Eddy, operasi yustisi ini tujuannya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, yakni menjalankan tiga M, memakai masker, mencuci tangan dengan air sabun, dan menjaga jarak fisik. "Operasi yustisi saat ini bisa dilakukan teguran, atau kemudian penindakan," katanya.

Melalui operasi yustisi ini, kata dia, harapannya dapat menjadi pengingat bagi warga. "Kalau ada warga yang terjaring operasi yustisi, dan terkena sanksi, maka dia akan akan selalu ingat. Harapannya, dirinya maupun keluarganya akan selalu melaksanakan protokol kesehatan," katanya.

Menurut Eddy Sumitro, jika masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan setiap kegiatan di luar rumah, diharapkan penularan COVID-19 bisa ditekan sampai 70 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement