Selasa 15 Sep 2020 16:20 WIB

PSBB Jakarta Berdampak ke Ekonomi Kota Bandung

Sanksi saat AKB diperketat lebih tegas yaitu disegel jika melanggar protokol Covid-19

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (15/9). Pemerintah Kota Bandung mempersingkat jam operasional bagi sektor bisnis perdagangan salah satunya mall dari yang sebelumnya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, kini hanya bisa hingga pukul 20.00 WIB saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (15/9). Pemerintah Kota Bandung mempersingkat jam operasional bagi sektor bisnis perdagangan salah satunya mall dari yang sebelumnya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, kini hanya bisa hingga pukul 20.00 WIB saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menyebutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta berdampak kepada perekonomian Kota Bandung. Saat ini, tim sedang memantau tren penurunan ekonomi berlangsung berapa besar. 

"Jelas (berdampak) karena PVJ banyak pengunjungnya dari Jakarta, jadi mal-mal di Bandung banyak dikunjungi oleh orang Jakarta yang weekend ke Bandung. Sepertinya ada dampak juga tapi kita belum lihat berapa persen penurunannya," ujar Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, Selasa (15/9).

Menurutnya, sejak relaksasi diberlakukan kepada belasan mal belum memenuhi total kapasitas sebanyak 50 persen. Namun, berdasarkan laporan pengelola Bandung Indah Plaza pengunjung di akhir pekan mencapai 50 persen dan di hari kerja sebesar 40 persen.

"Jadi yang sudah 50 persen itu PVJ sama BIP, kalau yang lain belum ada yang sampai 50 persen, yang lain di weekend pun paling 40 persen," katanya.

Ia melanjutkan, selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat setiap sektor usaha seperti mal atau ritel yang melebihi jam operasional lebih dari jam 21.00 Wib akan ditindak dengan penyegelan beberapa hari dan dapat dibuka kembali. Menurutnya, selama ini jika terdapat toko, mal atau ritel yang melebih jam operasional hanya diberikan teguran.

"Misalnya 10 hari disegel dan nanti diizinkan lagi buka, dan kalau melanggar lagi itu langsung izinnya dicabut. Nah disitulah AKB diperketat itu," katanya.

Ia menegaskan bahwa sanksi di masa AKB diperketat lebih tegas yaitu disegel jika melanggar penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, kapasitas pengunjung di mal tetap sesuai peraturan wali kota Bandung nomor 46 tahun 2020 yaitu 50 persen. 

"Hari ini sedang rapat di asisten 3 semua yang terlibat seperti disdagin, disbudpar Dinkes itu sedang merapatkan bagaimana mekanisme penerapan (pengawasan) dilapangannya karena kita tidak sendiri-sendiri sekarang kita tim," katanya. 

Elly mengatakan petugas yang akan melakukan tindakan yaitu Satpol PP, petugas kepolisian, aparat TNI dan unsur kewilayahan. Katanya, sejak mal direlaksasi pada 15 Juni belum ada dari 24 mal yang ditutup di Kota Bandung.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement