Selasa 15 Sep 2020 17:51 WIB

BPH Migas: Dua Proyek Jargas Masih Mangkrak

Sejak 2006, kedua proyek ini belum ada progres sama sekali.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M Fanshurullah Asa.
Foto: BPH Migas
Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M Fanshurullah Asa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mencatat dari tujuh proyek jaringan gas bumi (jargas) masih ada dua proyek yang hingga kini belum ada progres pembangunan.

Kepala BPH Migas, Fansurullah Asa mengatakan, dua proyek tersebut adalah proyek pipa Cirebon Semarang yang dikerjakan oleh PT Rekayasan Industri dan pipa Kalimantan Jawa 2 (Kalija 2) yang dikerjakan oleh PT Bakrie and Brothers (BNBR). Ia menjelaskan kendala dari dua proyek ini belum memulai proyek ini karena hingga saat ini belum ada kesepakatan dengan shipper.

Baca Juga

"Mereka melalui tahap lelang. Sejak 2006 proyek ini belum ada progres sama sekali. Sampai saat ini mereka bilang masih mencari shipper dan pendanaan," ujar Ifan di Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (15/9).

Lelaki yang kerap dipanggil Ifan itu menjelaskan BPH sudah mencoba untuk mendorong para kontraktor ini untuk melakukan pembahasan dengan Pertamina terkait shipper. Ifan juga mengatakan BPH mendorong khususnya untuk proyek Cirebon Semarang, paling tidak untuk memulai melakukan pembangunan tahap awal.

"Kami mengusulkan mereka mulai saja dulu pembangunan tahap awal ruas Semarang Kendal. Karena proyek itu sudah ada shipper-nya yaitu Pertagas Niaga dan mereka sudah mendapatkan alokasi gas dari Jambaran Tiung Biru," ujar Ifan.

Sedangkan untuk proyek Kalija 2, BPH Migas juga meminta kontraktor untuk melakukan kerja sama dengan Pertagas untuk bisa membangun pipa transmisi tahap awal dari Senipah ke Balikapapan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement