Selasa 15 Sep 2020 18:09 WIB

Surabaya Kaji Besaran Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkot Surabaya akan menyesuaikan besaran denda dengan kearifan lokal.

Polisi menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Surabaya, Jawa Timur. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Surabaya, Jawa Timur. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya saat ini masih mengkaji besaran nominal sanksi denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Untuk merumuskan besaran denda, pemkot melibatkan ahli hukum dan ahli ekonomi.

"Insya Allah secepatnya peraturannya diterbitkan," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Selasa (15/9).

Baca Juga

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disebutkan nominal denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, yakni Rp 250 ribu. Namun, Febriadhitya menyatakan besaran denda itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Surabaya.

"Memang di Pergub sudah ada, tapi kan di Surabaya harus disesuaikan dengan kondisi kearifan lokal," ujarnya.

Untuk itu, ia memastikan dalam waktu dekat Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya yang mencantumkan nominal denda akan segera diterbitkan.

Terlepas dari semua itu, lanjut Febri, yang terpenting dari operasi tertib protokol kesehatan adalah mengetuk kesadaran hati masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan dengan tujuan agar pandemi Covid-19 di Surabaya bisa terhenti.

"Yang terpenting dari penerapan Perwali ini adalah mengetuk kesadaran. Terkait sanksi-sanksi itu hanya peringatan saja. Ada kok di luar negeri yang tanpa denda itu bisa menghentikan Covid-19," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement