Selasa 15 Sep 2020 18:36 WIB

RUU Ciptaker Dinilai Menguntungkan Bidang Padat Karya

Bidang padat karya akan diminati oleh investor dengan adanya RUU Ciptaker.

RUU Ciptaker Dinilai Menguntungkan Bidang Padat Karya. Foto: Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
RUU Ciptaker Dinilai Menguntungkan Bidang Padat Karya. Foto: Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Handry Imansyah mengatakan terdapat sisi positif dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satunya, aturan hukum dalam aturan itu membuat investor luwes menanamkan modal pada bidang padat karya.

"Dengan undang-undang baru, tentu bisa luwes dan juga bisa menarik investor. Baik dari dalam negeri atau luar negeri," kata Hendry kepada awak media, Selasa (15/9).

Baca Juga

Hendry pun merasa RUU Omnibus Law bisa saja diketuk palu oleh DPR dan pemerintah pada tahun ini. Dengan begitu, perekonomian rakyat bisa terselamatkan dengan kesempatan kerja.

Saat ini, kata dia, banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran akibat usaha terdampak pandemi Covid-19.

"Kalau mau objektif, saat ini terjadi PHK besar-besaran karena adanya Covid-19. Jadi, hampir dua kali lipat pengangguran, ya. Nah, kaitannya dengan RUU, apa memang perlu tahun ini? Memang di dalam UU yang saat ini ada, agak sulit. Dikeluhkan banyak pengusaha," beber dia.

Selain membantu rakyat, kata Hendry, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa menjadi penyelamat Indonesia dari resesi. Pengesahan RUU Cipta Kerja dan perbaikan iklim investasi, akan membuat Indonesia tidak lama keluar dari jurang resesi.

"Itu tadi selain RUU ini, kemudahan berinvestasi. Soalnya membuka bisnis di Indonesia itu terkadang butuh berapa bulan. Di kota memang satu pintu. Cuma di daerah belum jalan. Di pusat izin prinsip saja. Sisanya ada di daerah," beber dia.

Di sisi lain, Hendry menyadari, masih terdapat beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja yang perlu diperbaiki sebelum disahkan. Namun, kekurangan itu bukan membuat kelompok tertentu menarasikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja buruk. Kemudian menggalang aksi menolak aturan tersebut.

"Jangan juga asal ngomong bahwa RUU ini tidak baik. Jangan begitu juga. Dicari titik temunya di mana," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement