REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dua daerah di Banten Selatan yakni Kabupaten Lebak dan Pandeglang hingga kini belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Sementara enam kabupaten/kota lain di Banten seperti wilayah Tangerang Raya, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang sudah menerapkan PSBB.
Lebak dan Pandeglang menyebut penetapan PSBB menjadi ranah dari Pemerintah Pusat bukan dari Provinsi Banten. Meskipun Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penetapan PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
"Ada Perpres nomer 21, untuk melakukan PSBB baik provinsi maupun kabupaten/kota harus mengajukan dulu ke pemerintah pusat. Dari tim gugus tugas pusat baru diberikan jawaban apakah disetujui atau tidak," kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Selasa (15/9).
Menurutnya, penerapan PSBB seperti yang diputuskan gubernur harus melalui mekanisme pembahasan dahulu dengan pemerintah pusat dan daerah. "Pemerintahan ini kan berbasis regulasi, seperti saya mengeluarkan Perbup harus koordinasi dengan Kodim, Kejaksaan dan lainnya di samping tim gugus tugas internal kita sebelum diaepakati bersama," katanya.
Iti mengatakan, Kabupaten Lebak siap untuk menerapkan PSBB jika memang hal ini yang direkomendasikan setelah koordinasi bersama pemerintah pusat dan daerah. Sejak awal ia memang mengharap agar ada lock down untuk memutus penyebaran virus Covid-19.
"Kalau kita mah siap dari awal meminta kereta api karena ini program nasional untuk lock down, hanya prosesnya memang panjang. Untuk diajukan itu perlu rapat internal hingga ke pusat, makanya Lebak optimalkan Peraturan Bupati (Perbup) nomer 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," ujarnya.
Pihaknya hingga kini juga dikatakan belum membangun cek poin atau pos pemeriksaan di perbatasan seperti yang dilakukan di beberapa daerah di Banten. "Penyekatan juga percuma kalau masyarakat tidak disiplin, makanya saya berkali-kali mengingatkan bahwa Covid-19 itu ada dan nyata kepada masyarakat," tuturnya.
Kabupaten Lebak disebutnya saat ini sedang menerapkan Perbup nomer 28 yang sudah diterapkan pada tahap pemberian sanksi sosial hingga denda."Tanggal 9 Perbup 28 itu sudah ada pembatasan kerumunan massa, sanksi bukan hanya sanksi sosial tapi juga denda maksimal hingga Rp 150 ribu," ujar dia.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Pery Hasanudin juga mengatakan penerapan PSBB seperti yang diminta Gubernur Banten ini tidak semudah menerbitkan keputusan gubernur semata. Perlu koordinasi bersama dengan Pemerintah Pusat untuk menerapkan PSBB.
"PSBB kan enggak semudah itu, harus ada rekomendasi dari kementerian, dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Hal ini juga perlu melihat kondisi perkembangan covid-19 di Pandeglang," kata Pery.