REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Nurhasan mendorong segera dibahasnya RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama. Hal tersebut untuk bisa menanggapi kejadian seperti penyerangan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber.
"Ini juga relevan dengan UU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama yang jadi prolegnas di DPR. Jadi bahasnya sama Kementerian Agama, ini jadi prioritas," ujar Nurhasan dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (14/9).
Ia mengaku sangat menyayangkan adanya penyerangan terhadap Syehk Ali Jaber. Menurutnya, sang pelaku merupakan ciri orang yang terpapar radikalisme, tak seperti pernyataan Fachrul beberapa waktu lalu.
"Terbukti terbalik, jadi justru ulama yang yang hafal Alquran dihajar sama radikalisme,” ujar Nurhasan.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengutuk adanya penyerangan terhadap tokoh-tokoh agama. Termasuk pada Syekh Ali Jaber yang terjadi kemarin di Bandar Lampung, Lampung.
"Kita tetap sekali lagi mengutuk keras, siapapun melakukan kekerasan terhadap orang yang tidak bersalah, tidak berdosa dari agama manapun, dari suku manapun," ujar Yandri.
Diketahui, pendakwah Syekh Ali Jaber mengalami insiden penusukan saat memberi ceramah di Bandar Lampung, Ahad (13/9). Melalui akun youtubenya, Syekh Ali Jaber, ulama yang lahir di Arab Saudi itu memberikan penjelasan soal insiden penusukan itu.
Saat menyampaikan klarifikasinya itu, Syekh Ali Jaber terlihat berada di sebuah ruangan rumah sakit. Dia memakai kaos oblong warna putih dan di tangan kanannya bajunya terlihat bersimbah darah.
"Saya bisa selamatkan karena Allah takdirkan saya angkat tangan ke posisi ke depan leher dan dada. Dan tusukan cukup keras, kuat dan cukup dalam. Sampai separuh pisau masuk ke dalam cukup dalam," kata Syekh Ali Jaber.