REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengutamakan satuan tugas skala kecil dan komunitas untuk pengawasan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Satgas ini berjenjang dari tingkat polda hingga polsek.
"Ada satgas di Polda. Kemudian ada satgas di masing-masing Polres dengan tim unit kecil lengkap, kemudian sampai ke Polsek, tiga pilar itu, camat dengan Satpol PP. Kemudian Koramil maupun dari Kapolsek. Ini yang bergerak masif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (15/9).
Satgas tersebut bergerak dan memetakan daerah yang rawan menjadi klaster baru. Lalu, satgas bergerak untuk mengawasi dan melakukan penindakan di daerah rawan tersebut.
"Caranya dengan memetakan dulu mana yang jadi klaster-klaster yang bisa dijadikan skala prioritas untuk kita lakukan penindakan secara persuasif dan humanis," ujarnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya juga berinovasi dengan membentuk pengawas protokol kesehatan berbasis komunitas. Pengawas ini beranggotakan masyarakat dari komunitas setempat untuk mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang dalam menjalankan tugasnya tetap dalam pengawasan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
"Kemarin kita lakukan di Pasar Tanah Aban Blok A, B, C, ada orang di Blok A yang dituakan, tokoh masyarakat, orang-orang yang memang disegani di situ, kemudian pengurus dari pasar tersebut," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB. Alasan Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta karena tiga indikator, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.