REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kabupaten Cirebon, Selasa (15/9). Hasilnya, ratusan warga terjaring operasi karena tak memakai masker saat beraktivitas ke luar rumah.
Adapun sejumlah titik lokasi yang menjadi sasaran operasi petugas, yakni Jalan R Dewi Sartika Sumber, Jalan Pangeran Cakrabuana Kemantren, dan tim yang bergerak secara mobile. Sebanyak 27 polsek jajaran Polresta Cirebon pun melakukan operasi serupa.
Dalam razia itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tidak mengenakan masker. Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai kerja sosial menyapu jalan hingga sanksi berat berupa denda.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, penerapan sanksi berat diberikan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. ‘’Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang,’’ ujar Syahduddi, Selasa (15/9).
Syahduddi menyatakan, penerapan sanksi denda itupun melibatkan jajaran Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Bahkan, hakim dari pengadilan juga turut hadir untuk menyidang para pelanggar.
Syahduddi mengungkapkan, sanksi denda diberikan karena saat ini Kabupaten Cirebon telah mulai menerapkannya. Warga yang terjaring operasi yustisi didenda senilai Rp 100 ribu.
Syahduddi mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut. Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah.
‘’Kami melakukan sidang di tempat, dan hakimnya langsung menjatuhi vonis kepada warga yang melanggar. Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan,’’ tegas Syahduddi.
Dalam operasi yustisi tersebut, sebanyak 129 warga di Kabupaten Cirebon terjaring karena tidak menggunakan masker. Dari jumlah itu, diketahui 10 orang dikenai denda administratif, 108 sanksi sosial, delapan orang ditegur lisan, dan tiga orang ditegur secara tertulis.