Rabu 16 Sep 2020 01:42 WIB

Ratusan Warga Terjaring Razia Masker di Kabupaten Cirebon

Warga yang terjaring operasi yustisi didenda senilai Rp 100 ribu.

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Friska Yolandha
Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kabupaten Cirebon, Selasa (15/9). Hasilnya, ratusan warga terjaring operasi karena tak memakai masker saat beraktivitas ke luar rumah.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kabupaten Cirebon, Selasa (15/9). Hasilnya, ratusan warga terjaring operasi karena tak memakai masker saat beraktivitas ke luar rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kabupaten Cirebon, Selasa (15/9). Hasilnya, ratusan warga terjaring operasi karena tak memakai masker saat beraktivitas ke luar rumah.

Adapun sejumlah titik lokasi yang menjadi sasaran operasi petugas, yakni Jalan R Dewi Sartika Sumber, Jalan Pangeran Cakrabuana Kemantren, dan tim yang bergerak secara mobile. Sebanyak 27 polsek jajaran Polresta Cirebon pun melakukan operasi serupa.

Baca Juga

Dalam razia itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tidak mengenakan masker. Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai kerja sosial menyapu jalan hingga sanksi berat berupa denda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, penerapan sanksi berat diberikan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. ‘’Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang,’’ ujar Syahduddi, Selasa (15/9).