REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan kembali mengambil langkah tegas untuk pembatasan keluar-masuk Kota Makassar sebagai wilayah episentrum penyebaran Covid-19. Pemprov akan kembali memberlakukan surat keterangan perjalanan masuk Makassar.
"Peraturan tersebut sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 di Sulsel yang semakin meningkat sepekan terakhir," kata Ketua Tim Konsultan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan 65 persen penyebaran dan kasus Covid-19 Sulsel berada di Kota Makassar. Sehingga, penanganan Covid-19 akan terkonsentrasi di Makassar dua pekan ke depan.
Hal ini, kata dia juga untuk mengefisienkan sumber daya dan mengoptimalkan program di Kota Makassar yang dianggap mampu mengendalikan COVID-19 di Sulsel.
"Meskipun kotanya (Makassar) yang diintervensi tetapi sesungguhnya dengan adanya pembatasan perjalanan maka orang lain dari daerah akan berpikir untuk masuk ke Makassar karena diberlakukannya kembali surat keterangan perjalanan," katanya.
Surat keterangan ini dianggap sangat penting untuk menegaskan status masyarakat yang melakukan perjalanan ke Makassar dengan disertai keterangan sehat keluar-masuk Kota Makassar.
Prof Ridwan melanjutkan terkait langkah-langkah yang akan diambil sesuai dengan arahan rapat pimpinan dan rapat bersama Kapolda dan Forkopimda Sulsel hari ini (15/09), maka akan dilakukan operasi yustisi. Operasi Yustisi dilakukan berdasarkan prinsipnya untuk penegakan protokol kesehatan. Adapun beberapa aktivitasnya di antaranya mengurangi kerumunan, mendisiplinkan protokol kesehatan dan membatasi pergerakan warga.
"Mungkin akan ada pembatasan aktivitas dari sebelumnya 24 jam, mungkin sekarang akan dibatasi di waktu-waktu tertentu," katanya.