REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satgas Penanggulangan Covid-19 Riau menyatakan sebanyak enam daerah kini masuk dalam kategori zona merah pandemi Covid-19. Itu seiring jumlah kasus yang terus bertambah, yakni ada tambahan 145 orang positif sehingga jumlah totalnya mencapai 4.054 kasus.
Berdasarkan data Satgas Penanggulangan Covid-19 Riau di Pekanbaru, Selasa (15/9), terdapat penambahan 145 pasien baru yang terkonfirmasi positif di Riau. Sedangkan yang sembuh hanya 66 orang, dan yang meninggal bertambah lima orang.
Dengan kondisi tersebut, maka enam daerah di Riau dalam status zona merah itu, yaknidi Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Siak, Kuantan Singingi, Kampar, dan Kota Dumai. Hal itu tidak terlepas dari tren lonjakan kasus baru Covid-19 yang terjadi di Riau sejak Agustus 2020.
Hingga pertengahan bulan September ini Riau sudah mengalami penambahan kasus hampir dua kali lipat dari bulan Agustus. Secara akumulatif kasus terkonfirmasi Covid-19 di Riau kini mencapai 4.054 orang. Jumlah pasien yang butuh pengobatan lebih dari 2.200 orang, sedangkan yang meninggal dunia ada 79 orang.
Gubernur Riau, Syamsuar, meminta bupati dan wali kota, terutama yang berada di zona merah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Ia mengatakan PSBM diharapkan bisa menekan penyebaran dengan tetap mengupayakan ekonomi masyarakat tetap berjalan.
“DIharapakan PSBM dilakukan di daerah yang zona merah, di tingkat kecamatan supaya memutus mata rantai Covid-19,” katanya.
Sejauh ini PSBM baru mulai diterapkan di Kota Pekanbaru, yakni di Kecammatan Tampan. Durasinya selama 14 hari terhitung sejak 15 September 2020.
Selain penerapan PSBM, gubernurjuga mengatakan pemerintah kabupaten dan kota diharapkan bisa secara tegas mengatur masyarakat untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Alasannya​​, Gubernur Riau sudah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang penerapan protokol kesehatan, sehingga bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi.
Untuk warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pelaku usaha yang melanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp5 juta hingga pencabutan izin usaha, demikian Syamsuar.