Selasa 15 Sep 2020 22:11 WIB

Pemprov DKI Denda Kafe Tebalik Kopi Rp 50 Juta

Jumlah Rp 50 juta adalah denda progresif akibat pelanggaran secara berulang.

Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad (6/9/2020). Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen operasional Kafe Tebalik Kopi setelah sebelumnya diberikan peringatan terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad (6/9/2020). Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen operasional Kafe Tebalik Kopi setelah sebelumnya diberikan peringatan terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tebalik Kopi didenda Rp 50 juta sebagai denda atas pelanggaran ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jumlah itu adalah denda progresif akibat pelanggaran secara berulang.

"Ya, itu Tebalik Kopi, karena sudah pernah ditindak, lalu melanggar lagi. Maka progresifnya dikenakan denda Rp 50 juta," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/9).

Baca Juga

Arifin mengatakan, sanksi tidak memiliki izin usaha juga diberikan kepada Tebalik Kopi yang disebutnya baru diketahui ketika Satpol PP memeriksa izin usahanya. Arifin membeberkan bahwa selama izin belum dimiliki, Tebalik Kopi tidak diizinkan untuk beroperasi. Kemudian dengan ditemukan pelanggaran PSBB, akhirnya pihak kafe itu dijatuhi hukuman denda progresif.

"Kedua itu melekat kepada yang bersangkutan terhadap sanksi yang dikenakan, karena memang perizinannya tidak ada. Kemudian juga melakukan pengulangan terhadap pelanggarannya, konsekuensinya sanksi itu dikenakan," katanya.

Denda progresif itu diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Pergub itu juga berisi soal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Arifin pernah meluapkan kemarahannya saat melakukan sidak ke Kafe Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Video kemarahannya diunggah Instagram @satpolpp.dki.

Arifin mengatakan, dirinya marah karena pengelola restoran tidak mempedulikan protokol Covid-19. Menurut Arifin, Tebalik Kopi sudah ditutup sementara selama 1x24 jam, Kamis (3/9) malam oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun esoknya, Jumat (4/9), mereka tetap buka dan tidak ada iktikad baik untuk melakukan perbaikan protokol Covid-19.

Arifin saat tambah dibuat kesal karena pengelola melepaskan tanda tutup sementara yang dipasang Satpol PP DKI.

photo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginjak rem darurat dengan mengetatkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - (republika)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement