Selasa 15 Sep 2020 22:26 WIB

Pemkot: Denda tak Pakai Masker Bukan untuk Ambil Uang Rakyat

Sanksi denda agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama.

Sejumlah pengunjung pasar menggunakan masker di Mataram, NTB. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Sejumlah pengunjung pasar menggunakan masker di Mataram, NTB. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengatakan, sanksi denda tidak memakai masker bukan untuk mengambil apalagi 'memeras' uang rakyat. Sanksi denda termasuk dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Sanksi denda bagi masyarakat yang menggunakan masker di tempat umum jangan dikonotasikan untuk mengambil uang rakyat, melainkan ingin agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Selasa (15/9).

Baca Juga

Pemkot Semarang mulai menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol Covid-19, terutama tidak menggunakan masker di tempat umum pada Kamis (14/9-2020). Dalam kegiatan razia gabungan penggunaan masker yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Mataram di Jalan Majapahit, terjaring 14 orang yang pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker.

"Sepuluh orang mengambil sanksi denda masing-masing membayar Rp100 ribu, dan 4 orang mengambil sanksi sosial. Mereka yang kena sanksi sosial ini disanksi menyapu jalan tapi sebelumnya dipasangkan rompi khusus," kata Lalu Martawang yang juga menjabat sebagai Plt Dansatpol PP Kota Mataram ini.

Martawang berharap, penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum itu diharapkan membuat masyarakat dapat mematuhi penegakan disiplin. Penerapan sanksi ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memastikan diri ketika berada keluar rumah tetap menggunakan masker.

"Bila perlu, saat di dalam rumah juga tetap menggunakan masker sebab maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu," katanya.

Terkait dengan itu, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, mengimbau masyarakat untuk saling melindungi. Sebab sebelum vaksin Covid-19 ditemukan, pengunaan masker menjadi vaksin sementara.

"Ingat penegakan perwal 34/2020, bukan dalam posisi saling mengancam tapi tujuannya agar seluruh masyarakat sadar dan saling melindungi," katanya.

Martawang mengatakan, sebelum pemberian sanksi baik denda maupun sosial, warga yang terindikasi melanggar akan diarahkan ke PPNS, kemudian diberikan pemahaman dan memilih jenis sanksi yang mereka sepakati. Pembayaran denda, memang masuk langsung ke kas daerah.

"Tapi jangan ke depankan seolah-olah pemerintah memeras rakyat. Ini sepenuhnya untuk kepentingan kita bersama," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement