Selasa 15 Sep 2020 22:26 WIB

Pemkot: Denda tak Pakai Masker Bukan untuk Ambil Uang Rakyat

Sanksi denda agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama.

Red: Ratna Puspita
Sejumlah pengunjung pasar menggunakan masker di Mataram, NTB. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Sejumlah pengunjung pasar menggunakan masker di Mataram, NTB. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengatakan, sanksi denda tidak memakai masker bukan untuk mengambil apalagi 'memeras' uang rakyat. Sanksi denda termasuk dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Sanksi denda bagi masyarakat yang menggunakan masker di tempat umum jangan dikonotasikan untuk mengambil uang rakyat, melainkan ingin agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Selasa (15/9).

Baca Juga

Pemkot Semarang mulai menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol Covid-19, terutama tidak menggunakan masker di tempat umum pada Kamis (14/9-2020). Dalam kegiatan razia gabungan penggunaan masker yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Mataram di Jalan Majapahit, terjaring 14 orang yang pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker.

"Sepuluh orang mengambil sanksi denda masing-masing membayar Rp100 ribu, dan 4 orang mengambil sanksi sosial. Mereka yang kena sanksi sosial ini disanksi menyapu jalan tapi sebelumnya dipasangkan rompi khusus," kata Lalu Martawang yang juga menjabat sebagai Plt Dansatpol PP Kota Mataram ini.