REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa, bertambah menjadi total 111 orang. Jumlah meningkat 19 kasus dari sebelumnya 92 orang.
"Kami menerima laporan hari ini pasien positif Covid-19 bertambah 19 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono di Lebak, Selasa.
Bertambahnya jumlah pasien Covid-19 itu kebanyakan adalah pelacakan yang diikuti dengan tes usap untuk memastikan penularannya. Mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) cukup menjalani isolasi mandiri dikediaman masing-masing selama 14 hari.
Sedangkan, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala menjalani perawatan medis di RSUD Banten.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lebak dari 111 kasus, 39 orang di antaranya dinyatakan sembuh, dan 68 orang menjalani isolasi serta empat orang meninggal dunia. "Kami minta semua elemen dapat melawan penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," katanya.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengingatkan masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang bisa menimbulkan kematian.
Selama ini, tingkat kesadaran masyarakat menerapkan protokol Covid-19 masih rendah sehingga memicu lonjakan kasus positif corona. Pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebisaan Baru (AKB). Perbup tersebut menetapkan sanksi denda kepada warga yang tidak memakai masker di tempat umum sebesar Rp150 ribu dan jika tidak mampu melunasi maka kerja sosial, seperti menyapu jalan dan membersihkan taman.