REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Imam Safi'e (27 tahun), dan istrinya, LiaHandayani (26), diduga membunuh anak kandungnya karena anak itu dianggap sulit diajari dalam pembelajaran secara online. Keduanya ternyata sempat melaporkan bahwa sang anak kandung itu telah hilang ke Polsek Setiabudi, di Jakarta Selatan.
"Dari laporan itu maka petugas bisa mengungkap korban Keysya Safiyah, anak usia delapan tahun yang meninggal dunia itu," kata Kabag Humas Polda Banten, Komisaris Besar Edi Sumardi, di Lebak, Selasa (15/9).
Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus pembunuhan anak yang ternyata orang tuanya sendiri itu hanya membutuhkan waktu selama 20 jam. Kasus ini bermula dari penemuan mayat perempuan tanpa identitas pada makam misterius di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Penyidik di Polda Banten mendapatkan informasi soal laporan kehilangan anak dari Polsek Setiabudi dengan ciri anak yang hilang itu mirip dengan ciri-ciri anak yang dikubur tersebut. Begitu pula dengan ciri pakaian, celana jeans, dan jilbab yang dikenakan sama.
Selain itu, polisi mendapatkan keterangan seorang warga setempat bahwa pada 26 Agustus 2020 ada laki-laki yang meminjam cangkul. Saat ditanya untuk apa pinjam cangkul, laki-laki itu menjawab untuk menguburkan kucing angora.
Kecurigaan meruak karena laki-laki itu membawa kantong yang mencurigakan dan akhirnya dalam waktu 20 jam menangkap suami-istri pelaku di Jakarta. Dari pemeriksaan, terungkap Handayani menganiaya anaknya yang duduk kelas I SD, mulai mencubit juga memukul lebih dari lima kali menggunakan gagang sapu ijuk hingga berujung kematian sang anak perempuan itu, karena kesal anak itu dianggap ibunya sulit dibimbing dalam proses belajar secara online.
Setelah mengetahui anaknya meninggal dunia, Handayani panik dan meminta tolong pada suaminya; dan keduanya sepakat menguburkan anak perempuan itu diam-diam. Sebelum menguburkan Keysya Safiyah, mereka terlebih dahulu meminjam cangkul ke warga setempat.
Setelah itu, tersangka yang tinggal di Tangerang itu berangkat ke Cijaku di Kabupaten Lebak menempuh perjalanan tiga jam untuk menguburkan anaknya menggunakan sepeda motor. Mereka juga membawa saudara kembar Keysya, yakni Keyla Safiyah.
Dalam kondisi yang sudah sepi, tersangka mengubur jasad anak kembarnya itu di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, sekitar 300 meter dari permukiman.
Suami-istri itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2104 Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP. "Pelaku bisa dihukum 15 tahun juga bisa seumur hidup karena dilakukan oleh orangtua sendiri yang mestinya melindungi anaknya itu," katanya.