REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menghasilkan delapan kesimpulan. Agenda RDP membahas progres pembangunan infrastruktur gas pipa, progres digitalisasi SPBU sampai dengan triwulan kedua tahun 2020, progres BBM satu harga, dan lain-lain.
Rapat yang dilakukan dengan tatap muka dan virtual dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI H Eddy Soeparno SH MH bertempat di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/09). RDP yang dilaksanakan dengan protokol pencegahan Covid-19 ini dihadiri secara fisik oleh tujuh orang anggota Komisi VII DPR dan 22 anggota hadir secara virtual.
Sedang dari BPH Migas hadir Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa dan Komite BPH Migas Hendry Ahmad, Ahmad Rizal, Hari Pratoyo, Saryono Hadiwidjoyo, dan M Lobo Balia. Hadir pula Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro, Direktur BBM Patuan Alfon S, dan Direktur Gas Bumi Sentot Harijady BTP.
RDP menghasilkan delapan kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI H Eddy Soeparno. Kesimpula tersebut adalah pertama, Komisi Vll DPR RI mendesak Kepala BPH Migas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap semua rencana pembangunan pipa gas di Indonesia khususnya terkait ketersediaan sumber gas dan calon shippernya.
"Kedua, Komisi VIl DPR RI mendesak Kepala BPH Migas untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi dalam rangka percepatan pembangunan pipa gas bumi Cirebon Semarang sehingga dapat selesai pada Februari 2022," ujar Eddy Soeparno.
Ketiga, Komisi VIl DPR RI mendesak Kepala BPH Migas untuk mendorong pemenang lelang agar segera memulai pembangunan pipa gas bumi Kalimantan-Jawa 2. Terutama pipa transmisi dari Kalimantan Timur ke Kalimantan Selatan yang merupakan bagian dari pipa gas bumi Trans Kalimantan dalam major project RPJMN 2020-2024.
Keempat, Komisi VII DPR RI mendesak Kepala BPH Migas dalam mengawasi secara intensif pada percepatan pembangunan dan jaminan keberlangsungan supply BBM dalam mendukung program BBM Satu Harga di seluruh wilayah Indonesia khususnya pada daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Kelima, Komisi VII DPR RI melalui Kepala BPH Migas mendukung agar Menteri ESDM RI segera melakukan revisi Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 2799 K 11/ MEM/ 2012 terkait Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) 2012-2025 sebagai dasar pelaksanaan lelang ruas pipa gas transmisi dan wilayah jaringan distribusi (WJD).
"Keenam, Komisi VII DPR RI melalui Kepala BPH Migas mendukung agar Menteri ESDM RI segera membuat Peraturan Menteri terkait jumlah dan jenis cadangan BBM Nasional," kata dia memaparkan.
Ketujuh, Komisi VIl DPR RI mendesak Kepala BPH Migas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi implementasi program digitlisasi SPBU secara intensif agar penyelesaiannya dapat sesuai target dan meminimalisir penyelewengan. Misalnya dengan pencatatan nomor polisi kendaraan menggunakan CCTV yang terintegrasi secara online dengan BPH Migas.
Terakhir, Komisi VIll DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VIl DPR RI dan disampaikan kepada Komisi Vill DPR RI paling lambat tanggal 22 September 2020.