Rabu 16 Sep 2020 08:33 WIB

WTO: Kebijakan Tarif Amerika Serikat ke China Ilegal

Putusan WTO akan memungkinkan China untuk memberlakukan tarif balasan ke AS.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Perang dagang AS dengan Cina (ilustrasi). Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan, tarif perdagangan yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap barang-barang China merupakan tindakan ilegal.
Foto: republika
Perang dagang AS dengan Cina (ilustrasi). Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan, tarif perdagangan yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap barang-barang China merupakan tindakan ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA – Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan, tarif perdagangan yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap barang-barang China senilai 200 miliar dolar AS merupakan tindakan ilegal. Keputusan ini diambil pada Selasa (15/9).

Keputusan WTO terhadap sikap AS menandai pertama kalinya  badan perdagangan yang bermarkas di Jenewa, Swiss itu menolak serangkaian tarif tinggi yang diberlakukan Trump di sejumlah negara, baik sekutu ataupun saingannya. Trump telah berurangkali mengeklaim, WTO memperlakukan AS secara tidak adil.

Baca Juga

Secara teori, putusan WTO akan memungkinkan China memberlakukan tarif pembalasan terhadap barang-barang AS senilai miliaran dolar AS. Tapi, kemungkinan, putusan itu tidak memiliki banyak dampak praktis, setidaknya dalam jangka pendek.

Sebab, AS dapat mengajukan banding atas keputusan WTO dan pengadilan banding WTO kini tidak lagi berfungsi mengingat adanya penolakan satu pihak dari Washington untuk menerima anggota baru.

Seperti dilansir di Associated Press (AP), Selasa (15/9), dalam dalam keputusannya, badan penyelesaian sengketa WTO menentang argumen pemerintah AS bahwa China telah terlibat dalam praktik yang merugikan kepentingan AS. Di antaranya mengenai pencurian kekayaan intelektual dan transfer teknologi.

Keputusan ini secara cepat menuai kritik dari perwakilan perdagangan AS Robert Lighthizer. Dalam sebuah pernyataan, ia menyebutkan, laporan panel WTO menegaskan pandangan pemerintahan Trump terhadap WTO.

"WTO sama sekali tidak memadai untuk menghentikan praktik teknologi berbahaya China," katanya.

Lighthizer menyebutkan, AS telah memberikan bukti ekstensif tentang pencurian kekayaan intelektual China dan WTO tidak menawarkan solusi untuk itu.

Lighthizer menambahkan, AS harus diberi izin untuk membela diri terhadap praktik perdagangan yang tidak adil. "Pemerintahan Trump tidak akan membiarkan China menggunakan WTO untuk mengambil keuntungan dari pekerja, bisnis, petani dan peternak Amerika," ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan China mengatakan, keputusan WTO sudah objektif dan adil. Mereka meminta AS menghormatinya.

Pengadilan banding WTO telah mengeluarkan putusan akhir dalam kasus perdagangan dan berhenti berfungsi pada tahun lalu. Saat itu, masa jabatan dua dari tiga hakim terakhirnya berakhir tanpa ada penggantian.

Pengacara di Mayer Brown dan mantan kepala staf perwakilan perdagangan AS Timothi Keeler menjelaskan, situasi itu memunkginkan AS dapat mengajukan banding atas keputusan terbaru WTO in to the void. Artinya, banding baru dapat ditangani sampai krisis terkait pengangkatan anggota pengadilan banding selesai. Sementara itu, laporan panel tidak akan mengikat.

Sebagai informasi, pemerintahan Trump menargetkan produk China dalam dua batch. Bea masuk sebesar 10 persen dikenakan terhadap barang-barang senilai sekitar 200 miliar dolar AS pada September 2018 yang kemudian dinaikkan hingga 25 persen pada delapan bulan kemudian.

Pajak tambahan 25 persen diberlakukan pada Juni 2018 terhadap barang-barang China senilai 34 miliar dolar AS terhadap perdagangan tahunan. Tarif kedua ini menargetkan produk industri seperti baling-baling pesawat, pemurni air dan sepeda motor.

Pemerintahan Trump telah membenarkan sanksi tersebut merujuk pada Bagian 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Beleid ini pernah menjadi rujukan yang digunakan pemerintahan AS dalam menjatuhkan sanksi dan baru-baru ini dihidupkan kembali oleh Trump.

AS berargumen, tindakan China merupakan pencurian yang sudah disetujui negara dan penyalahgunaan teknologi, kekayaan intelektual dan rahasia komersial AS.

Pengacara perdagangan Mark Herlach, mitra dari firma Eversheds Sutherland, mengatakan, konsistensi undang-undang 301 terhadap aturan WTO sudah lama menjadi kontroversi. "Tidak mengherankan jika panel WTO tidak menyukai apa yang dilakukan AS," katanya.

Panel WTO memutuskan, tindakan AS melanggar aturan perdagangan internasional yang sudah lama berlaku ini karena hanya diaplikasikan untuk produk China. Washington juga dianggap tidak cukup bukti untuk mengklaim produk China yang mendapatkan bea tambahan itu telah melalui praktik perdagangan tidak adil.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement